Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan–ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan aturan perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1
Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil, Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Perjalanan Dinas
3.Biaya Perjalanan Dinas
4.Perjalanan Dinas
5.Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD, kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu ditetapkan Besaran Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016 ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12
Tahun 2015 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 44 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penetapan Besaran Uang Persediaan (UP) Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan Dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Kantor mempunyai Kewenangan menandatangani Perizinan atas nama Kepala Daerah,dalam rangka menindak lanjuti sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diterbitkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2009,agar penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah semakin terpadu maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22
Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 35 Tahun 2013 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2009 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Pengadaan Barang/Jasa Dengan Dana Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan
akuntabel, serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat sehingga hasilnya bermanfaat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Dan Maksud
3.Ruang Lingkup
4.Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
5.Para Pihak Dalam Pengadaan Barang Jasa Di desa
6.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
8.Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Serah Terima
9.Keadaan Kahar
10.Pemutusan Surat Perjanjian Dan Penyelesaian Perselisihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 13, pasal 14, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah maka Perlu Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ( KIBBLA ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut.
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah
3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla
4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan
5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi
6.Tim Kibbla
7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat
8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla
9.Wilayah Terpencil
10.Pembiayaan Kibbla
11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan
12.Tata Cara Pengaduan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 maka pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Mekanisme Pembayaran
4.Pertanggung Jawaban
5.Ruang Lingkup Pelayanan
6.Tata Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Azas Pengelolaan Keuangan Desa
4.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5.Struktur APBDESA
6.Penyusunan Rancangan APBDESA
7.Penetapan APBDESA
8.Pelaksanaan APBDESA
9.Perubahan APBDESA
10.Penata Usahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa
11.Pelaporan Pertanggung Jawaban APBDESA
12.Pembinaan Dan Pengawasan
13.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa Dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan
tetap Pembakal dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap
Pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupati,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
14 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa
3.Tunjangan Pembakal,Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Insentif Rukun Tetangga
5.Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
ketentuan tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet (Collocalia spp) telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
Walet , dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 5 Tahun
2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Jenis Sarang Burung Walet
4.Lokasi Dan Tempat Sarang Burung Walet
5.Kawasan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Barang Sarang Burung Walet
6.Ketentuan Perizinan
7.Ketentuan Pelaksanaan Pemanenan Sarang Burung Walet
8.Sistem Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2015 telah ditetapkan Dana Desa untuk
Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54
Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Tata Cara Pembagian
4.Tata Cara Penyaluran
5.Penggunaan Dana Desa
7.Pertanggung Jawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat