Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Mekanisme Pembayaran 4.Pertanggung Jawaban 5.Ruang Lingkup Pelayanan 6.Tata Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat