Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud Dan Tujuan 3.Azas Pengelolaan Keuangan Desa 4.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 5.Struktur APBDESA 6.Penyusunan Rancangan APBDESA 7.Penetapan APBDESA 8.Pelaksanaan APBDESA 9.Perubahan APBDESA 10.Penata Usahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa 11.Pelaporan Pertanggung Jawaban APBDESA 12.Pembinaan Dan Pengawasan 13.Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat