Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 26 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut. 1.Ketentuan Umum 2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah 3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla 4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan 5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi 6.Tim Kibbla 7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat 8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla 9.Wilayah Terpencil 10.Pembiayaan Kibbla 11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan 12.Tata Cara Pengaduan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak (KIBBLA) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan