Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika sebagai Berikut. 1.Ketentuan Umum 2.Wewenang,Ruang Lingkup Dan Tanggungjawab Pemerintah 3,Sumber Daya Manusia / Jenis Tenaga Kesehatan Penyelenggara Kesehatan Kibbla 4.Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kesehatan 5.Kemitraan Bidan Desa Dan Dukun Bayi 6.Tim Kibbla 7.Peran Lintas Sektor Dan masyrakat 8.Jenis Sarana/ Prasarana Pelayanan Kibbla 9.Wilayah Terpencil 10.Pembiayaan Kibbla 11.Pengawasan Dan Tata Cara Pelaporan 12.Tata Cara Pengaduan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat