Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2015, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Tata Cara Pembagian 4.Tata Cara Penyaluran 5.Penggunaan Dana Desa 7.Pertanggung Jawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat