Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian Indikator Program, Indikator Kegiatan, serta Target Kinerja Program dan Kegiatan dan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka rancangan akhir Perubahan Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Tujuan, Sasaran, Indikator, Target, Program Dan Kegiatan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penanganan rumah yang terdampak bencana dan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat yang terdampak bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melaksanakan program bantuan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam dan rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa dalam rangka membantu kegiatan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sehingga kebutuhan perumahan sebagai kebutuhan dasar dapat segera diatasi, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya pasca bencana;
Bahwa untuk tertib administrasi pelaksanaan program dimaksud, diperlukan petunjuk tata cara pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan swadya Pasca Bencana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 29/Permen/M/ 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan Program; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 24 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan guna mewujudkan pengelolaan keuangan Desa yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Azas Pengelolaan Keuangan Desa
4.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5.Struktur APBDESA
6.Penyusunan Rancangan APBDESA
7.Penetapan APBDESA
8.Pelaksanaan APBDESA
9.Perubahan APBDESA
10.Penata Usahaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa
11.Pelaporan Pertanggung Jawaban APBDESA
12.Pembinaan Dan Pengawasan
13.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Penyebaran Dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa *Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibatkejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa wargamasyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa: a. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. Pandemi flu burung; c.wabah penyakit Cholera; dan/atau d. Penyakit menular lainnya” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa ”Penanganan dampak panndemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07.2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07.2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 140/127/141/TAHUN 2020.
Peraturan ini Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Anggaran dan Belanja Kegiatan Pencegahan dan Penyebaran Penanggulangan Dampak Pandemi Covid;
Pengadaan Barang/Biasanya Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Pandemi Covid;
Standar Satuan Harga Barang dan Jasa;
Laporan Pemakai;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Dana bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa ” Dalam hal Alokasi
Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD
Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan
penerima dan jumlah dana BOS setiap Satdik yang
ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan
Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Pemerintah
Provinsi atau Kabupaten/kota melakukan Penyesuaian
Penganggaran Alokasi Dana BOS pada APBD”, ayat (2)
disebutkan ”Dalam hal Perda APBD telah ditetapkan dan
Alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran
Dana BOS Tahab III (tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran
berkenaan, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana BOS
pada APBD” ayat (3) berbunyi ”Penyesuaian penganggaran
Alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah
Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului Perda
Perubahan APBD” dan ayat (6) berbunyi ”Penetapan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
pada Lampiran Huruf E Hal Khusus Lainnya ayat (17)
disebutkan bahwa ” Dalam hal Pemerintah Daerah telah
menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam
informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran
2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah
tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau
menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK
Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021.” Lampiran pada huruf E.18
menyatakan bahwa ”Ketentuan Pengaturan Pengelolaan
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan
bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020” dan Lampiran pada
huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali
pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik
yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada
Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan
melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2021”.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II huruf D.2.e.4
menyatakan bahwa ”Penganggaran Belanja Hibah
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek pada Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Terkait. Untuk Belanja Hibah yang bukan
merupakan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah,
dianggarkan pada perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” dan Bab VI Laporan
Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum
point c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar
Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar
Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan
point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan
menyusun perubahan DPA-SKPD”.; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 900/3684/keuda tanggal 8 Juni 2021
hal : Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk
Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan Selatan terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 point 6
disebutkan ”Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan
Selatan terkait Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2021, dianggarkan melalui Belanja Hibah dengan terlebih
dahulu melakukan Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak
Terduga menjadi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor :
090/88/BPBD/ND/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Perihal :
Permohonan Dana Pendamping Stimulan melalui
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
telah mendapat persetujuan Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor :
065/31/ND/PERKIM/2021 Tanggal 1 JuLi 2021 Perihal :
Penetapan Lokasi dan Pengalokasian Anggaran untuk
Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Desa Alat
Kecamatan Hantakan melalui Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah mendapat
persetujuan Bapak Bupati;; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati ini mengubah ampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 maka pengelolaan dan pemanfaatan dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan kembali oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Mekanisme Pembayaran
4.Pertanggung Jawaban
5.Ruang Lingkup Pelayanan
6.Tata Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan petrundang-undangan; bahwa untuk penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi yang diangkat menjadi Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai, khusus terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kondisi kerja, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah. Kabupaten Hulu Sungai Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun. 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 63 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 160 ayat (2) disebutkan bahwa "Pergeseran antar Rincian Obyek Belanja dalam Obyek Belanja Berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD" dan ayat (3) berbunyi "Pergeseran antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah" serta ayat (4) berbunyi "Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya diangarkan dalam Rancangan Peratuan Daerah Tentang Perubahan APBD"; berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf b Dana Perimbangan Nomor 3 Penganggaran Dana Alokasi Khusus disebutkan bahwa "apabila PErpres mengenai rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018 diterbitkan setelah Perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2018; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana bantuan Operasioanl Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh Kab/Kota pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah pada huruf C Pelaporan dan Pertanggungjawaban angka 3) berbunyi "Dalam hal Alokasi Dana Bos dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan Alokasi Penyaluran Final Triwulan IV Tahun Sebelumnya tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam keputusan Gubernur tentang daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kab/Kota, maka Pemerintah Kab/Kota harus melakukan Penyesuaian Alokasi Dana BOS dalam Perda Tentang APBD dengan Memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing satuan Pendidikan Negeri dan Angka 4) berbunyi "Penyesuaian Alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) diakukan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD"; bahwa berdassarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Point III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 9 Pendapatan Hibah Dana Bos yang diterima lansung oleh Satuan Pendiikan negeri yang diselenggarakan Kabupaten/Kota pada APBD tahun Anggaran 2018 mekanisme Pencatatan dan Pengesahan Dana BOS dimaksud dianggarkan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Akun Pendapatan, Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Jenis Hibah, Obyek Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Hibah Dana BOS Masing-masing Satuan Pendidikan Negeri Sesuai Kode Rekening Berkenaan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 Pont III Kebijakan Penyusunan APBD huruf c Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Nomor 13 Penganggaran Pendapatan hibah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya atau pihak ketiga Baik dari Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapat dimaksud; bahwa sehubungan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 050/147/Kes/2018 tanggal 26 Juni 2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2018 perihal Usul Pergeseran Rencana Kegiatan Pembangunan Puskesmas Tahun 2018, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 900/223-Sekr.3/DIK/2019 tanggal 03 Juli 2018 perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Velanja dan Nomor : 900/224-Sekr.3/DIK/2018 tanggal 03 Juli 2018 perihal : Permohonan Penganggaran BOS Tahun 2018; bahwa berasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017;
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018, berisi tentang : Mengubah lampiran II PEraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten serta meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan berdasarkan lampiran Permenkes No. 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 BAB II huruf F angka 9, menyebutkan Ketentuan lebih lanjut tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Jampersal diatur di daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan menerbitkan peraturan daerah, peraturan atau surat keputusan bupati/walikota; maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1988; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 65 Tahun 2005; Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda HST Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kepesertaan; Penggunaan Dana Jampersal; Pembiayaan; Mekanisme Pelayanan Klaim dan Pertanggungjawaban; Mekanisme Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mencabut Perbup HST Nomor 45 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Untuk Kegiatan Jaminan Persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, perlu mengatur jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 440/266/45/Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Damanhuri Barabai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat