ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Dana bantuan
Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa ” Dalam hal Alokasi
Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD
Provinsi atau Kabupaten/Kota berdasarkan alokasi
penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan
penerima dan jumlah dana BOS setiap Satdik yang
ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan
Pemerintahan di Bidang Pendidikan, Pemerintah
Provinsi atau Kabupaten/kota melakukan Penyesuaian
Penganggaran Alokasi Dana BOS pada APBD”, ayat (2)
disebutkan ”Dalam hal Perda APBD telah ditetapkan dan
Alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran
Dana BOS Tahab III (tiga) berdasarkan batas akhir
pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran
berkenaan, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota
melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana BOS
pada APBD” ayat (3) berbunyi ”Penyesuaian penganggaran
Alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah
Perkada tentang Penjabaran APBD mendahului Perda
Perubahan APBD” dan ayat (6) berbunyi ”Penetapan Perkada
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
pada Lampiran Huruf E Hal Khusus Lainnya ayat (17)
disebutkan bahwa ” Dalam hal Pemerintah Daerah telah
menganggarkan belanja daerah untuk program/kegiatan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima
DAK Nonfisik dalam rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, namun setelah terbitnya alokasi DAK Nonfisik dalam
informasi resmi mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran
2021 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian
Keuangan dan/atau Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah
tidak menganggarkan program/kegiatan dan/atau
menganggarkan alokasi lebih kecil dari alokasi DAK
Nonfisik yang diterima dalam APBD, Pemerintah dapat
melakukan penundaan dan/atau penghentian penyaluran
DAK Nonfisik tersebut sampai dengan Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali program/kegiatan dimaksud
dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2021.” Lampiran pada huruf E.18
menyatakan bahwa ”Ketentuan Pengaturan Pengelolaan
Dana BOS yang bersumber dari APBN yang merupakan
bagian dari DAK Nonfisik mempedomani Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020” dan Lampiran pada
huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali
pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik
yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada
Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan
melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan
ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak
melakukan Perubahan APBD TA 2021”.; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II huruf D.2.e.4
menyatakan bahwa ”Penganggaran Belanja Hibah
dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut Objek,
Rincian Objek dan Sub Rincian Objek pada Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah Terkait. Untuk Belanja Hibah yang bukan
merupakan Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran
Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah,
dianggarkan pada perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan” dan Bab VI Laporan
Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum
point c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar
Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar
Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar
Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan
kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas
pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan
point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan
menyusun perubahan DPA-SKPD”.; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 900/3684/keuda tanggal 8 Juni 2021
hal : Penjelasan Pergeseran Belanja Tidak Terduga untuk
Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan Selatan terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 point 6
disebutkan ”Dukungan Dana kepada Polda Kalimantan
Selatan terkait Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran
2021, dianggarkan melalui Belanja Hibah dengan terlebih
dahulu melakukan Pergeseran Anggaran dari Belanja Tidak
Terduga menjadi Belanja Hibah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan”; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor :
090/88/BPBD/ND/2021 Tanggal 17 Juni 2021 Perihal :
Permohonan Dana Pendamping Stimulan melalui
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
telah mendapat persetujuan Bapak Bupati; bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor :
065/31/ND/PERKIM/2021 Tanggal 1 JuLi 2021 Perihal :
Penetapan Lokasi dan Pengalokasian Anggaran untuk
Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Desa Alat
Kecamatan Hantakan melalui Pj. Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah mendapat
persetujuan Bapak Bupati;; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati ini mengubah ampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|