CoVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- : a. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf Q angka 3 huruf d
angka 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa
“besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp.
300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3
(tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September)”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu
Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 500);
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/PMK.07.2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perkonomian Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
2019 Nomor 08);
16. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berita Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Tengah Tahun 2019 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
(Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
2020 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Hulu Sungai tengah Nomor 24 Tahun
2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tahun 2020 Nomor 24);
19. Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor
140/127/141/TAHUN 2020 tentang Pendelegasian
Kewenangan Kepada Camat untuk Mengesahkan
Keputusan Pembakal tentang Penetapan Data Keluarga
Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa.
- Perubahan Pasal 11 dan Pasal 22
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- 6
|