Peraturan Bupati Tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Tujuan, Sasaran, Indikator, Target, Program Dan Kegiatan; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat