Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang petunjuk pengelolaan dana alokasi khusus non fisik untuk kegiatan jaminan persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2017, yang meliputi tentang : ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, sasaran, pendanaan, mekanisme, penggunaan dana, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat