ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna membentuk pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa diperlukan beberapa penyesuaian ketentuan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; Bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan untuk kelancaran proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015
- Materi Pokok: Beberapa Ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, Ketentuan huruf b Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B, Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B, Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 52 diubah, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 56 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf q, Ketentuan huruf i dan huruf m Pasal 57 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 58 diubah, Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A, Ketentuan Pasal 68 diubah, Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A, Ketentuan Pasal 71 diubah, Ketentuan Pasal 73 diubah, dan Ketentuan ayat (2) Pasal 74 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4)
|