Dalam hal penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dapat dilaksanakan secara serentak paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun. Petunjuk pelaksanaan diatur oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat