Perbup Kab. Bulungan No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
pengelolaan - pemanfaatan - dana non kapitasi - program jaminan kesehatan nasional - fasilitas kesehatan tingkat pertama
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, dipandang perlu mengatur pemanfaatan dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Serta sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten harus mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Non Kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di FKTP yang lebih berkualitas, meningkatkan kinerja profesional pemberi pelayanan kesehatan di FKTP dan menunjang operasional kegiatan pelayanan di FKTP. Peraturan ini memuat tata cara pembayaran dana non kapitasi, klaim dana non kapitasi JKN, tata cara penyaluran, pelaporan, pemanfaatan dana non kapitasi JKN, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 78 Tahun 2022
perubahan peraturan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - inspektorat - kabupaten bulungan
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD 2022 (78)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan. Serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah huruf g yang berisikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Diantara huruf d dan huruf e, ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2, yang berbunyi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 10A, yang berbunyi: (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan investigasi dan pengaduan Masyarakat; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja Investigasi dan
Pengaduan Masyarakat; b. perencanaan program penanganan khusus; c. pengoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan masyarakat;
e. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan
korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan; g. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain serta upaya pencegahan korupsi; h. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah dan DPRD; i. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; j. pelaksanaan dan pembinaan penegakan
integritas di lingkungan pemerintah daerah; k. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut
hasil pengawasan; l. pengawasan pelaksanaan Reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 77 Tahun 2022
tata cara - penyusunan - kebutuhan - aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kepegawaian dan jumlah serta kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah serta untuk menjamin distribusi pegawai Aparatur Sipil Negara yang proporsional sehingga perlu diatur tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan tentang jenis, status dan kedudukan ASN, jabatan ASN, penyusunan kebutuhan ASN, penetapan kebutuhan ASN, analisis kebutuhan ASN, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 23 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 16 dan Lampiran hal 17 s.d. 23)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 76 Tahun 2022
perubahan peraturan - tata cara - penghapusan - piutang pajak daerah
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, BD 2022 (76)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Penggunaan nomenklatur dinas dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Terapat perubahan pada pasal 1 dan penambahan antara pasal 11 dan pasal 12 yaitu pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 75 Tahun 2022
tata cara - pengisian - penyampaian - surat ketetapan pajak daerah - surat pemberitahuan pajak daerah - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar - surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengisian, penerbitan dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
perubahan peraturan - tata cara - pengurangan - penghapusan - sanksi administratif - pembatalan - ketetapan - pajak daerah
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BD 2022 (74)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah belum memuat pengaturan mengenai pembagian kewenangan pemberian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Penggunaan nomenklatur dinas dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 yakni ketentuan pada Pasal 1, ketentuan pada Pasal 3, ketentuan pada Pasal 8, penambahan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9, dan penambahan Pasal 12A diantara Pasal 12 dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 21), diubah.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 73 Tahun 2022
pedoman - penilaian - pelaporan - kinerja - BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Dan Pelaporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembinaan Badan Usaha Milik Daerah yang profesional berdasarkan prinsip korporasi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
maka harus didukung dengan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang baik, diperlukan sebuah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian dan pelaporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BUMD dalam penyampaian laporan, data dan dokumen BUMD kepada Perangkat Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi jenis laporan, data dan dokumen BUMD; materi laporan berkala BUMD; tata cara penyampaian; dan tata cara penilaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 22 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12 s.d. 22)
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf ad. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dimana pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Bulungan Tahun 2022 Nomor 60) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan ini terdiri dari 4 halaman Batang Tubuh dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 71 Tahun 2022
percepatan - penurunan - angka kematian ibu - angka kematian bayi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu Dan Angka Kematian Bayi
ABSTRAK:
Keselamatan Ibu dan Bayi merupakan prioritas dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian; Upaya peningkatan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak hidup sehat bagi Ibu dan Bayi di Kabupaten Bulungan telah dilakukan, tetapi belum memberikan hasil yang maksimal, sehingga diperlukan upaya yang optimal dalam percepatan penuruanan angka kematian Ibu dan Bayi. Serta untuk mencegah terjadinya kematian Ibu melahirkan dan Bayi di Kabupaten Bulungan diperlukan adanya program dalam kegiatan yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh semua perangkat daerah, organisasi non pemerintah, lintas
program dan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah, ONP, lintas program dan masyarakat di Daerah dalam melaksanakan Program Geber Mama Ina. Program Geber Mama Ina adalah suatu program dalam rangka menurunkan AKI/AKB yang menyinergikan secara keseluruhan Perangkat Daerah, ONP, lintas program dan masyarakat di Daerah. Peraturan ini menjelaskan tentang tanggung jawab pemerintah daerah, pengangkatan, penempatan dan pengaturan tenaga bidan, pencegahan kematian ibu dan bayi, pelaporan kematian ibu dan bayi, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Peraturan ini terdiri dari 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam Pembangunan Kawasan
Perdesaan di Daerah. Pada peraturan ini dibahas mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Peraturan ini terdiri dari 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat