Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan di Daerah. Pada peraturan ini dibahas mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, serta pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat