Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 70 ayat (4) Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, lokasi pembayaran, serta ketentuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bulungan No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, meliputi ketentuan umum, jenis pajak, jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan dan dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No. 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemungutan dan Pemeriksaan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 72 ayat (3) Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Pasal 45 ayat (3) Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur tata cara pemeriksaan retribusi oleh Peraturan Bupati, serta demi kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah, diperlukan penetapan Peraturan Bupati terkait Tata Cara Pemungutan dan Pemeriksaan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bulungan No.11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.10 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bulungan No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, jenis retribusi, pelaksanaan pemungutan yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, penyetoran, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan sanksi administratif, penagihan, pencatatan, pelaporan, serta pemeriksaan retribusi dengan ruang lingkup meliputi tujuan, bentuk, norma, pedoman, dan pemeriksaan lapangan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
37 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, yang menetapkan bahwa manajemen talenta ASN dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di setiap Pemerintah Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati mengenai hal tersebut.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 2019; Permen PANRB No.38 Tahun 2017; Permen PANRB No.40 Tahun 2018; Permen PANRB No.3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur secara komprehensif mengenai Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), mencakup ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan, sistem informasi, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
22 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan huruf D.1.a Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pergeseran anggaran antar unit dan objek, serta untuk memasukkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan serta Bantuan Keuangan Khusus Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2023 ke dalam penjabaran APBD, perlu ditetapkan Peraturan Bupati yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bulungan No.5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bulungan No.93 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp20.216.145.694,00 sehingga total anggaran menjadi Rp1.560.170.310.850,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No. 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2023 (7)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dengan merujuk pada ketidaksesuaian Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2022 dengan kondisi terkini, diperlukan penetapan Peraturan Bupati baru mengenai Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun, 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Pemerintah Daerah, mencakup ketentuan umum, besaran, penilaian, pemberian dan pengurangan, penundaan, mekanisme pembayaran, pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No. 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 3)
Peraturan Bupati tentang penggunaan aplikasi untuk laporan kinerja harian dan disiplin kerja
16 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pemberian, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2023 (5)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Dengan mempertimbangkan prioritas nasional dalam peningkatan mutu pendidikan, perlunya langkah konkret oleh pemerintah daerah melalui alokasi dana BOSDA untuk mendukung peningkatan kualitas satuan pendidikan dan meringankan beban masyarakat, serta ketidaksesuaian Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2022, maka perlu ditetapkan peraturan baru mengenai petunjuk teknis pemberian, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOSDA.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur secara rinci petunjuk teknis terkait pemberian, penggunaan, pengelolaan, penyaluran, pelaporan, pengawasan, serta pertanggungjawaban dana BOSDA, termasuk ketentuan umum, alokasi dana, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati Bulungan No. 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 31)
23 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2023 (3)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemungutan retribusi daerah sesuai dengan Perda No. 10, 11, dan 12 Tahun 2011 serta mengingat ketidaksesuaian Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2013 dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati baru yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan retribusi kepada Perangkat Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Bulungan No.7 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bulungan No.11 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2021; Perda Kabupaten Bulungan No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang pemungutan retribusi daerah kepada perangkat daerah, meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan, hasil pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bulungan di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
Standar operasional prosedur mengenai teknis pelaksanaan pemungutan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
13 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Keppres No.68 Tahun 1995; Peraturan Bupati Bulungan No.41 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, serta pada hari Jumat dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jam kerja pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lain akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 95 Tahun 2022
pebgalokasian - pembagian - penggunaan - dana - desa
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 95, BD 2022 (95)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan dan penggunaan alokasi dana desa, maka harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat sehingga Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa perlu dilakukan perubahan.
1) Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 6) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 5); 7) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tata cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 14).
Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Sebagai Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai penilaian dan penetapan nilai air tanah yang diperoleh atau digunakan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup definisi dan kategori air tanah, penilaiaan air tanah, penggunaan dan pemanfaatan, retribusi atau biaya, pengelolaan dan pengawasan, sanksi, dan kebijakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Bulungan
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat