Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang pemungutan retribusi daerah kepada perangkat daerah, meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan, hasil pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah kepada Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (3)
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan