Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di bidang pemungutan retribusi daerah kepada perangkat daerah, meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelimpahan kewenangan, hasil pemungutan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat