Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENENTUAN ADD BAB III PENYUSUNAN DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN DAN APB DESA BAB IV PENGANGGARAN DAN PENYALURAN ADD BAB V PENGGUNAAN ADD BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN BAB VII PETUGAS PENDAMPING DESA BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 14
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bulungan No. 95 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 7 Tahun 2019 tentang ALOKASI DANA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan