Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, jenis retribusi, pelaksanaan pemungutan yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, penyetoran, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan sanksi administratif, penagihan, pencatatan, pelaporan, serta pemeriksaan retribusi dengan ruang lingkup meliputi tujuan, bentuk, norma, pedoman, dan pemeriksaan lapangan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat