batas - Wilayah - Administrasi - Kecamatan - Cibeureum - Kota - Sukabumi
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 95, BD 2021/95
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penentuan batas wilayah administrasi Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi yang berbatasan dengan Kecamatan Cikole, Kecamatan Citamiang, dan Kecamatan Baros Kota Sukabumi, serta Kabupaten Sukabumi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
- UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No. 11 Tahun 2012; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur tentang Batas wilayah administrasi Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
- 4 hlm.
|