sistem-pengendalian-internal
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD 2021/90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah yang efektif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan untuk dapat melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi, aset dan sumber daya manusia tanpa pembatasan ruang lingkup maka, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Tim Pengawas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
- 18 halaman.
|