reformasi-birokrasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD 2021/97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Pede Hade Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah berkinerja baik maka perlu menyelenggarakan penilaian evaluasi kinerja PeDe HaDe di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan untuk kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja PeDe HaDe di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja PeDe HaDe di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 6 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
- 21 halaman.
|