Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 104 Tahun 2020

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD 2020/No.104
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 105 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan