PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK - pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
informasi dan dokumentasi yang berkualitas
diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan
infonnasi dan dokumentasi Publik di Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 82 Tahun 2017
tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Informasi Publik di Ligkungan Pemerintah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, badan publik, kewajiban badan publik, hak badan publik, PPID, informasi yang dikecualikan, standar layanan informasi publik, penyampaian informasi publik, laporan dan evaluasi, keberatan dan penyelesaian sengketa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 82 Tahun 2017 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2020
Pangan, Pertanian dan PeternakanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mencabut :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan, penyebaran dan pengembangan ternak bantuan pemerintah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor : 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka perlu di cabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor : 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan, Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang 13 Tahun 1950, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016,
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa produk hukum daerah merupakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
sebagai penjabaran dari peraturan perundang- undangan yang
lebih tinggi yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan di
daerah untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta
untuk mewujudkan produk hukum daerah yang sistemik dan
terkoordinasi, maka perlu menyusun Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, pembahasan produk hukum daerah, fasilitasi/evaluasi pembahasan produk hukum daerah berbentuk peraturan, nomor register, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, standar operasional prosedur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2010 dicabut.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 58 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggunkjawaban Dana Operasional mita
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2020,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor| 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor| 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administra tif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067): Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah jubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan lan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 163),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
(3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari transfer pemerintah pusat (dana perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh wajib
pajak maka perlu adanya suatu sistem secara online untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib Pajak, b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak | Daerah oleh Wajib Pajak, Pemerintah memasang alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang (Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah)
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita | Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik taibassin Nomor 5161), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950), 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik kdonesia Tahun 2014 Nomor 199), 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah den Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 118) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor (4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor| 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah dan Bank Persepsi terhubung dalam sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak sesuai kebutuhan. Bank Persepsi menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak dalam rangka pelaksanaan sistem online pembayaran dan
penyetoran Pajak sesuai dengan standar perbankan. Pemerintah Daerah bertugas mengelola seluruh pelaporan dan administrasi penerimaan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan sistem online sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
bahwa sbagai pelaksanaan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Usah Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur Perizinan Usah Pelayanan Jasa Medik Veteriner terkait ruang lingkup, perizinan, izin unit pelayanan kesehatan hewan, tempat pelayanan jasa medik veteriner, hak dan kewajiban, penugasan pelayanan jasa medik veteriner, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonogiri, diperlukan komitmen pelaksanaan budaya integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 99 Tahun 2021;
ketentuan umum, maksud, tujuan, prinsip dasar dan ruang lingkup, strategi pengendali kecurangan, lingkungan pengendalian kecurangan, perilaku anti kecurangan, satuan tugas pengendalian kecurangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
30 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pelaksanaan bantuan keuangan diperlukan adanya pengaturan ten tang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemnganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, pagu Anggaran Belanja, penganggaran Bantuan Keuangan, tata cara, persyaratan pencairan/penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan, pertanggungjawaban Kepala SKPD, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) , Pasal 10 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin:
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288): Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248), 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 jomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421), 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219), 9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 180),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk membantu menyelesaikan perkara yang dihadapi oleh setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi:
a. hak atas pangan, sandang dan papan,
b. hak atas layanan kesehatan,
c. hak atas layanan pendidikan, dan d. hak atas pekerjaan dan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 60 Tahun 2020
PERBUP Kab. Wonogiri No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
PERBUP Kab. Wonogiri No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Mengubah :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penerima penghargaan bagi mahasiswa berpresta i maka perlu adanya perubahan ruang lingkupperguruan tinggi dalam pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan mekanisme pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor Tahun 2019 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Berprestasi.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat