Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemnganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi Belanja Bantuan Keuangan yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, pagu Anggaran Belanja, penganggaran Bantuan Keuangan, tata cara, persyaratan pencairan/penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan, pertanggungjawaban Kepala SKPD, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat