Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. (3) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari transfer pemerintah pusat (dana perimbangan), sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat