Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2020

Perizinan Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Perizinan Usah Pelayanan Jasa Medik Veteriner terkait ruang lingkup, perizinan, izin unit pelayanan kesehatan hewan, tempat pelayanan jasa medik veteriner, hak dan kewajiban, penugasan pelayanan jasa medik veteriner, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 62
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan