Peraturan ini mengatur Perizinan Usah Pelayanan Jasa Medik Veteriner terkait ruang lingkup, perizinan, izin unit pelayanan kesehatan hewan, tempat pelayanan jasa medik veteriner, hak dan kewajiban, penugasan pelayanan jasa medik veteriner, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat