Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan guna menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004.
Peraturan ini memuat mengenai sebagian perubahan pada peraturan sebelumnya mengenai tunjangan beserta dengan tata cara dan pengembalian tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2007.
Mengubah sebagian Peraturan Nomor 10 Tahun 2004
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur tentang Keuangan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ), Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Keuangan Desa
Bab III Sumber Pendapatan Desa
Bab IVBadan Usaha Milik Desa
Bab V Pengelolaan Keuangan Desa
Bab VI Pengawasan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa
Bab VII Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Pengawasan Pelaksanaan Anggaran
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007
PERDA Kab. Wonogiri No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Mencabut
Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lainnya; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan desa saat ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pencalonan dan Pengangkatan
Bab III Persyaratan Calon
Bab IV Biaya Pengangkatan
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab VI Kedudukan Keuangan
Bab VII Uraian Tugas
Bab VIII Larangan
Bab IX Tindakan Penyidikan
Bab X pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Bab XI Pengangkatan Penjabat
Bab XII Tindakan Hukum dan Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya kebijakan pemerintah, dan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah KabupatenWonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun
2001;
Peraturan ini memuat mengenai perubahan Pasal 2 huruf h, Pasal 4 ayat (8), Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2001 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan berkembangnya kebijakan pemerintah, danmeningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasidi Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri,maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah KabupatenWonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001 tentang SusunanOrganisasi Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat perubahan yang tertera dalam peraturan sebelumnya mengenai pembentukan Dinas Daerah beserta dengan susunan dan tugas pokok fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya beban tugas serta kinerja satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri serta guna mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, untuk itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Wonogiri tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001tentang Susunan Organisasi Sekretariat DaerahKabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2001.
Peraturan ini memuat mengenai strurktur prganisasi Sekretariat Daerah dan Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk tertib Administrasi
Pemerintahan, maka perlu mengatur Tenaga Honorer di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Honorer di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tenaga honorer, pembinaan, pemberhentian tenaga honorer, bentuk dan besarnya pesangon, larangan pengangkatan tenaga honorer, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,
maka dalam rangka membantu kegiatan dan kelancaran
administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah
Kabupaten memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Wonogiri ; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2005, disebutkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim yang kondusif,
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk
melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan,
kesehatan, keamanan dan ketertiban Kabupaten
Wonogiri ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kabupaten Wonogiri ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Kriteria Dan Penetapan Lokasi, perizinan, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat