Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Urusan Pemerintahan Bab III Urusan Pemerintahan Sisa Bab IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bab V Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
16 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2008
Sumber
LD.2008/NOMOR.9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan