TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raua dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan dan ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2021
- 11
|