Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, komunitas remaja, peran serta masyarakat, penghargaan, kerjasama, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
13 September 2018
Tanggal Pengundangan
13 September 2018
Tanggal Berlaku
13 September 2018
Sumber
LD.2018/No. 9
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan