Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011

Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat mengenai strategi penataan, kebijakan beserta dengan sistem pembangunan yang akan dilakukan berdasarkan potensi masing-masing wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 - 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 November 2011
Tanggal Pengundangan
12 November 2011
Tanggal Berlaku
12 November 2011
Sumber
LD. 2011/No. 9
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996 .

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan