Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006

Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tenaga honorer, pembinaan, pemberhentian tenaga honorer, bentuk dan besarnya pesangon, larangan pengangkatan tenaga honorer, anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tenaga Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/No. 9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan