PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsii Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan kesepakatan
bersama Bupati/Walikota dan Ketua Dewan Perwakilan
at Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah
tentang Penyertaan Modal pada PT. JAMKRIDA Kalteng
diperlukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 14
Tahun 2014 belum cukup mengakomodir jumlah dan
Tata Cara Penyertaan Modal kepada PT. JAMKRIDA
Kalteng yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar
rupiah)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
222/PMK.010/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
{Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14)
di ubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
{Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14)
di ubah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2011
PERDA Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor Dan Pelaksanaanya Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; .Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI : PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII : PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV : PENAGIHAN/ TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XV : KEBERATAN;
BAB XVI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
BAB XVIII : PEMANFAATAN;
BAB XIX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX : PENYIDIKAN;
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan
masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH;
BAB IV
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN;
BAB V
PENGELOLAAN ARSIP;
BAB VI
PEMBINAAN KEARSIPAN;
BAB VII
SIKK DAN JIKK;
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDUKUNG;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2018; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2021
253 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Palangka Raya akan dilaksanakan pada
Tahun 2018 dan biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Palangka Raya yang di
Anggarkan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Berdasarkan Pasal 303 ayat ( 1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai
kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana
Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran dan Pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
Dana Cadangan Daerah ditetapkan berjumlah sebesar
Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Dacrah dan pasa1 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2020
566 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Di Kota Palangkaraya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pegawai Negeri Sipil Teladan, Pegawai Tidak Tetap Berprestasi dan Muallaf, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; .Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP KEGIATAN PENINGKATAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV PENJARINGAN PESERTA;
BAB V PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN;
BAB VI PEMBATALAN / PENGHENTIAN PEMBERANGKATAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Dengan Adanya Kebijaksanaan Pemerintah Pusat Dan Atau Pemerintah Daerah Yang Bersifat Strategis / Penyesuaian Akibat Ada Sebagian Bertambah/Berkurang Penerimaan Daerah Dan Bertambah Dana Perimbangan Yang Ditetapkan Terjadi Kebutuhan Yang Mendesak;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perlu Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2005 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2005.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Semula Berjumlah Rp.232.763.391.008,87,- Bertambah Sejumlah Rp.14.558.417.059,87 Sehingga Menjadi Rp.232 .763.391.009,87 Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Pendapatan; 2, Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2019
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Rumah Potong Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah
memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang0
Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN;
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB VI URAIAN TUGAS;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara lestari untuk kesejahteraan rakyat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat