Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011

Izin Usaha Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN IZIN; BAB III LOKASI SARANG BURUNG WALET DAN SEJENISNYA YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN; BAB IV LOKASI USAHA SARANG BURUNG WALET DAN SEJENISNYA YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN IZIN/DILARANG; BAB V KETENTUAN PEMBERIAN IZIN; BAB VI MASIH BERLAKUNYA IZIN; BAB VII KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; BAB VIII PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN; BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB X SANKSIADMINISTRASI; BABXJ KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
LD.2011/12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1157 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan