Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketetuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan BAB III diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B; 5. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 6 diubah; 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Bab VI diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Ketentuan Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 13 diubah; 13. Ketentuan Pasal 15 diubah; 14. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 1. Ketetuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan BAB III diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B; 5. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 6 diubah; 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Bab VI diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Ketentuan Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 13 diubah; 13. Ketentuan Pasal 15 diubah; 14. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
LD.2023/No.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan