1. Ketetuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan BAB III diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B; 5. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 6 diubah; 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Bab VI diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Ketentuan Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 13 diubah; 13. Ketentuan Pasal 15 diubah; 14. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah; 1. Ketetuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan BAB III diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B; 5. Ketentuan Pasal 4 dihapus; 6. Ketentuan Pasal 5 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 6 diubah; 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Bab VI diubah; 10. Ketentuan Pasal 9 diubah; 11. Ketentuan Pasal 10 diubah; 12. Ketentuan Pasal 13 diubah; 13. Ketentuan Pasal 15 diubah; 14. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat