Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Semula Berjumlah Rp.232.763.391.008,87,- Bertambah Sejumlah Rp.14.558.417.059,87 Sehingga Menjadi Rp.232 .763.391.009,87 Dengan Rincian Sebagai Berikut: 1. Pendapatan; 2, Belanja; 3. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat