Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsii Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah {Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14) di ubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsii Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD.2017/4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pemerintahan Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tenggah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan