Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23
Undang-Undang
Nomor 28
Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang
Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara
harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Undang-Undang. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen
dari
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palangka
Raya untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya
diperlukan
Palangka
Republik
tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
kerjasama sinergis antara Pemerintah Kota
Raya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal
9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pin tu, perlu diatur penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Palangka Raya, perlu diatur
penyelenggaraanya dengan Peraturan yang
mendukungnya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2017
Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada DPM-PTSP terdiri dari:
a. Sektor Penanaman Modal;
b. Sektor Pekerjaan Umum/Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Sektor Kesehatan;
d. Sektor Perhubungan;
e. Sektor Perdagangan dan Perindustrian;
f. Sektor Tenaga Kerja;
g. Sektor Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
h. Sektor Perikanan;
i. Sektor Kepariwisataan;
j. Sektor Penelitian dan Pengembangan;
k. Sektor Lingkungan Hidup;
l. Sektor Sosial;
m. Sektor Komunikasi dan Informatika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2021
PERWALI Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, Pasal 2 ayat (2) huruf c;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
8. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
9. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
1. Kedudukan Dan Susunan Organisasi;
2. Uraian Tugas Dan Fungsi;
3. Kelompok Jabatan Fungsional Dan Jabatan Pelaksana;
4. Hubungan Kerja;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; dan
8. Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20
ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun
2019
Susunan Organisasi UPfD Balai Latihan Kerja pada
Oinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, �usunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya (Berita
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018 Nomor 11),
dicabu; dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan
Tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten
Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku :
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 44);
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Sekretariat Darah Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 51);
c. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Walikota Palangka
Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 49); dan
d. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 56 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Staf Ahli Walikota Kota Palangka Raya
(Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2016
Nomor 56).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 49 Tahun 2019
Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Pertanian pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya , Pasal 5, Pasal 17 dan Pasal 18 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 9) dan Peraturan Walikota Palangka Raya NOmor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya Pasal 2 ayat (2) huruf g (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2017
PERWALI Kota Palangkaraya No. 35 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam Pasal 52 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
b. Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan Belajar (SKB) sebagai satuan
pendidikan nonformal untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengembangan pembelajaran program pendidikan luar sekolah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Keija Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB VI KELOMPOK JABATAN; BAB VII STANDAR PELAYANAN MINIMAL SKB; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX PEMBINAAN SKB; BAB X TATA KERJA; BAB XI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 34 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019
Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) ditetapkan dengan tipe B, terdiri atas:
a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
b. Bagian Umum dan Keuangan;
c. Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan
Hubungan Masyarakat;
d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 45 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 45); dan
b. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 52 Tahun
2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 52).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2020
PERWALI Kota Palangkaraya No. 34 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya pasal 2 ayat (2) huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat pada BAB I Pasal 1 angka 10 menyatakan
bahwa satuan pendidikan ada 'ah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan, serta terdapat juga dalam
Pasal 52 ayat (I) dinyatakan bahwa pengelolas.n satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat. dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 42 ayat
(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah juncto Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka dirasa
perlu untuk membentuk Sanggar Kegiatan Kegiatan
Belajar (SKB) sebagai satuan pendidikan nonformal
untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengembangan pembelajaran program pendidikan luar
sekolah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 36 Tahun
2019
Susunan Organisasi SKB terdiri atas :
a. Kepala SKB;
b. Dewan Penyantun
c. Wakil Kepala Urusan Pembelajaran;
d. Wakil Kepala Urusan Pembinaan;
e. Wakil Kepala Urusan Pengabdian;
f. Urusan Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2017
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja
Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
pada Dinas Pendidikan Kata Palangka Raya (Berita Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2017 Nomor 34) Pasal 2 ayat (2)
huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peratuan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Derah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6),
Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB III TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB V BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Masa Jabatan 2014-2019 ( Berita Daerah Kota Paalangka Raya Tahun 2016 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat