Susunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditetapkan dengan tipe B, terdiri atas: a. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); b. Bagian Umum dan Keuangan; c. Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Hubungan Masyarakat; d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat