kepegawaian
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2019/32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23
Undang-Undang
Nomor 28
Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang
Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara
harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Undang-Undang. Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen
dari
Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palangka
Raya untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen pencegahan upaya
diperlukan
Palangka
Republik
tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
kerjasama sinergis antara Pemerintah Kota
Raya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Indonesia
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016
- Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
- 10 Halaman
|