Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada DPM-PTSP terdiri dari: a. Sektor Penanaman Modal; b. Sektor Pekerjaan Umum/Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Sektor Kesehatan; d. Sektor Perhubungan; e. Sektor Perdagangan dan Perindustrian; f. Sektor Tenaga Kerja; g. Sektor Pertanian, Peternakan dan Perkebunan; h. Sektor Perikanan; i. Sektor Kepariwisataan; j. Sektor Penelitian dan Pengembangan; k. Sektor Lingkungan Hidup; l. Sektor Sosial; m. Sektor Komunikasi dan Informatika.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat