Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2017

Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelimpahan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada DPM-PTSP terdiri dari: a. Sektor Penanaman Modal; b. Sektor Pekerjaan Umum/Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Sektor Kesehatan; d. Sektor Perhubungan; e. Sektor Perdagangan dan Perindustrian; f. Sektor Tenaga Kerja; g. Sektor Pertanian, Peternakan dan Perkebunan; h. Sektor Perikanan; i. Sektor Kepariwisataan; j. Sektor Penelitian dan Pengembangan; k. Sektor Lingkungan Hidup; l. Sektor Sosial; m. Sektor Komunikasi dan Informatika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/32
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan