Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai
Pelaksanaan Pemerintahan Daerah Dalam
Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dan
Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan Peraturan
Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12
Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PUNGUTAN;
BAB VII : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KEDALUWARSA;
BAB VIII : LARANGAN DAN SANKSI;
BAB XII : PENGAWASAN;
BAB XIII : KEBERATAN;
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XV : PEMERIKSAAN;
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII : PENYIDIKAN;
BAB XVIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2004
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palangka Raya sebagai Kota Pendidikan, Jasa, dan
Wisata berkualitas akan berdampak pada periunya Rumah Kos dan
Barak bagi para pekerja/karyawan/karyawati, pelajar dan
mahasiswa dan luar daerah. Aktivitas usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di
tengah-tengah masyarakat kota Palangka Raya saat ini semakin
marak dan berkembang, maka untuk itu perlu adanya pengaturan
dalam rangka pengendaiian dan penertiban. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban umum di wilayah
kota Palangka Raya maka perlu adanya pengaturan tentang izin
usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di kota Palangka Raya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB VI
LARANGAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PENUTUPAN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka
Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang di
tunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013, biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Palangka Raya. Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai
kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan
mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD,
maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari
penerimaan APBD dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran
sebelumnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
T U J U A N;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa aktivitas pengusahaan sarang burung Walet dan
sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin
marak dan berkembang dikota palangka Raya maka untuk
itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan,
pengendalian dan penertiban. Guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta
mengeliminasi dampak dari pengelolaan sarang burung
Walet dan sejenisnya yang berdampak langsung kepada
masyarakat serta dalam rangka menggali sumber
pendapatan asli daerah untuk menjaring semua aktivitas
usaha masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN IZIN;
BAB III
LOKASI SARANG BURUNG WALET
DAN SEJENISNYA YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN;
BAB IV
LOKASI USAHA SARANG BURUNG WALET
DAN SEJENISNYA YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN IZIN/DILARANG;
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN IZIN;
BAB VI
MASIH BERLAKUNYA IZIN;
BAB VII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB VIII
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSIADMINISTRASI;
BABXJ
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber
Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan
Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada
Masyarakat Serta Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat
Khusus Parkir Dan Pelaksanaannya Harus Diatur Dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX : INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : KEBERATAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan pelaksanaanya
harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN;
BABX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
LAIN- LAIN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Parkir dan
Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengelolaan
Parkir dan Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK;
BAB XII
PEMERIKSAAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 02 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
BAB VI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 01 Tahun 1998 tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali dan meningkatkan potensi-potensi pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008
BABI
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VIII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IX
TATA KERJA;
BAB X
KEPEGAWAIAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pembentukan Susunan Oraanisasi dan Tata Keria Dinas Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun
2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota PalangKa Raya Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kota Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat