pengelolaan keuangan daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013, biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Palangka Raya. Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai
kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan
mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD,
maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari
penerimaan APBD dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran
sebelumnya
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
T U J U A N;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
- 6 Halaman
|