Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB V SUSUNAN ORGANISASI; BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VII UNIT PELAKSANA TEKNIS; BAB VIII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB IX TATA KERJA; BAB X KEPEGAWAIAN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
LD.2011/7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan