Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat