Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan dan Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa demi
terwujudnya ketertiban dan
kelancaraan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum,
perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian izin
angkutan dan izin trayek bagi kendaraan bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II IZIN USAHA ANGKUTAN;
BAB III IZIN TRAYEK;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan Kehidupan bangsa, khususnya di
Kabupaten Lamandau perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam
rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara
optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola
perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN;
BAB V
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VI
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB VII
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VIII
KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang
berakibat luas,baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta bendayang secaralangsungakan
merugikandan menghambat pelaksanaan
pembangunan di daerah. Upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah dan segenap komponen
masyarakat di daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenLamandau Nomor
Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN;
BAB III PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB IV PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB V PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN;
BAB VI PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN ALAT PENYELAMATAN JIWA;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
wilayah Kabupaten Lamandau, diperlukan
keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat. Dalam mewujudkan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi secara transparan dan efektif,
diperlukan partisipasi langsung maupun tidak
langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Lamandau. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk
membangun kemitraan antara Pemerintah dan
masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab
terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintah
dan pembangunan di Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA BADAN PUBLIK;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA
INFORMASI PUBLIK;
BAB VI
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN;
BAB VII
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN;
BAB VIII
MEKANISME MENDAPATKAN INFORMASI;
BAB IX
KOMISI INFORMASI;
BAB X
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Lamandau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing
dan guna mengantisipasi perkembangan ekonomi
global serta mendorong pertumbuhan
perekonomian dan pemerataan pembangunan
daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu
ditingkatkan. Pemerintah Daerah sebagai salah satu
pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan
27 Juni 2009
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor
07 Tahun 2011
Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar
Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa ketersedian air minum merupakan salah satu perwujudan dari cita cita Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau dan untuk mewujudkan ketersediaan air minum tersebut memerlukan pengelolaan dalam pelaksanaanya. Dalam pengelolaan ketersedian air minum Kabupaten Lamandau perlu ditunjang dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau yang dipergunakan demi terpenuhinya operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Kabupaten Lamandau terhadap ketersedian air minum. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamadau maka diperlukan landasan yang mengatur
penyelengaraan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lamandau.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
MODAL;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB VI
PENGAWASAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
276 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERPANJANGAN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING;
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
PERPANJANGAN IMTA;
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUGUTAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
KADALUWARSA;
BAB XVII
KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PEMANFAATAN;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah
bersama Bupati Lamandau telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 188.44/709/2014 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO. 129 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Lamandau merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 .
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG ;
BAB IV
KELEMBAGAAN;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL ;
DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat