Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015

Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN BADAN PUBLIK; BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA BADAN PUBLIK; BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK; BAB VI INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN; BAB VII INFORMASI YANG DIKECUALIKAN; BAB VIII MEKANISME MENDAPATKAN INFORMASI; BAB IX KOMISI INFORMASI; BAB X KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
LD.2015/119
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan