Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015

Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN; BAB III PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN; BAB IV PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; BAB V PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN; BAB VI PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN ALAT PENYELAMATAN JIWA; BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB X KETENTUAN PIDANA; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
23 Maret 2015
Sumber
LD.2015/120
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan