Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 7 Tahun 2014

Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; BAB III PENYUSUNAN RPJM-DESA DAN RKP-DESA; BAB IV PELAPORAN; BAB V PENDANAAN; BAB VI PELAKSANAAN RPJMDES DAN RKPDes; BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2014
Tanggal Berlaku
14 Februari 2014
Sumber
LD.2014/NO.128 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan