Dengan Peraturan daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Bank Kalteng sebesar Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat